Pengertian Reklame ( Berdasarkan PERWALI 56/57 )
· Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhaap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
· Reklame papan atau billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, colibrite, vynil, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok, atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari, maupun yang tidak bersinar.
· Reklame baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil.
Lokasi Penempatan Reklame
· Lokasi adalah titik atau konstruksi dimana reklame diselenggarakan.
· Sudut Pandang adalah arah hadap penelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggraan reklame tersebut dapat dipandang. Sudut pandang dibedakan berdasarkan jumlah arah lalu-lintas di sekitar lokasi reklame salah satunya ditentukan dari persimpangan lima, persimpangan empat dan lainnya.
· Ketinggian reklame adalah jarak antar ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata dan dinyatakan dalam ukuran meter.
Contoh Kasus :
a. Reklame yang menyalahi Peraturan terdapat pada jenis reklame baliho yang berada di tikungan Jln. Bung Tomo
- Pada salah satu baliho tersebut tidak bersifat insidentil dan lebih cenderung bersifat komersil
- Peletakan baliho yang berhimpitan, sehingga tampak semrawut atau tidak beraturan
- Konstruksi bahan baliho yang dipilih dapat membahayakan pengguna jalan raya tersebut, terutama pada saat musim hujan dan angin kencang, hal ini dikarenakan biaya yang lebih rendah dan pengurusan ijinnya tidak berbelit seperti reklame papan atau billboard.
b. Reklame yang sesuai dengan Peraturan terdapat pada jenis reklame papan atau billboard yang berada di Jln. Yos Sudarso
Alasan:
- Lokasi yang strategis, dimana sudut pandang baik, dan tidak terhimpit reklame lain.
- Isi sesuai dengan peraturan dari PERWALI
- Konstruksi sudah sesuai, sehingga kemungkinan akan bahaya bagi pengguna jalan sangat minimal
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan dari contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa minimnya kesadaran dan pengetahuan tentang pembuatan reklame baliho, sehingga tidak memperhatikan nilai keselamatan pengguna jalan dan nilai estetika.
Seharusnya, pemasangan reklame harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta perijinan pemasangan reklame harus ditinjau kembali berdasarkan isi dari reklame dan tata letak penempatan reklame, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
Sumber :
- Peraturan Walikota Surabaya 56/57
- Jawa Pos tanggal 19 November 2011
0 komentar:
Posting Komentar